Pengertian :
Obat keras atau obat daftar G menurut bahasa belanda “Gevaarlijk” artinya berbahaya maksudnya obat dalam golongan ini berbahaya jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter
.
Beberapa pengertian obat keras :
– Semua obat uang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan bahwa obat itu hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.
– Semua obat yang dibungkus sedemikian
rupa yang nyata-nyata untuk dipergunakan secara parenteral, baik dengan
cara suntikan maupun dengan cara pemakaian lain dengan jalan merobek
rangkaian asli dari jaringan.
– Semua obat baru, terkecuali apabila
oleh DEPkes telah dinyatakan secara tertulis bahwa obat baru itu tidak
membahayakan kesehatan manusia.
– Semua obat yang tercantum dalam daftar
obat keras : obat itu sendiri dalam substansi dan semua sediaan yang
mengandung obat itu, terkecuali apabila di belakang nama obat disebutkan
ketentuan lain, atau ada pengecualian Daftar Obat Bebas Terbatas.
Contoh :
Acetanilidum, Andrenalinum, Antibiotik, Antihistamin, Apomorphinum Dll.
Penandaan :
Lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi.
baguss
BalasHapusBagus
BalasHapusBagus
BalasHapuskeren
BalasHapusBagus
BalasHapusbagus
BalasHapuskeren
BalasHapusAmazing
BalasHapusNice
BalasHapus