Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

Artikel NARKOBA

Apa itu Narkoba Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain “narkoba” , istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif . Semua istilah ini, baik “narkoba” atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.

Psikotropika

Beberapa jenis obat psikotropika Psikotropika adalah suatu zat atau obat , baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika , yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Obat Keras

Pengertian : Obat keras atau obat daftar G menurut bahasa belanda “Gevaarlijk” artinya berbahaya maksudnya obat dalam golongan ini berbahaya jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter

Obat Bebas Terbatas

Berbeda dengan Obat Bebas terlihat pada pengertian dan logonya, Obat bebas terbatas yaitu obat yang digunakan untuk mengobatipenyakit ringan yang dapat dikenali oleh penderita sendiri. Obat bebas terbatas termasuk obat keras dimana pada setiap takaran yang digunakan diberi batas dan pada kemasan ditandai dengan lingkaran hitam mengelilingi bulatan berwarna biru serta sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.6355/Dirjen/SK/69 tanggal 5 November 1975, disertai tanda peringatan P. No.1 sampai P. No. 6

Pengertian Obat Bebas dan Contoh Obat Bebas

Obat Bebas Obat bebas ~ Obat yang dapat diperoleh secara bebas tanpa resep dokter dan dapat dibeli di apotek, toko obat atau toko biasa. Pada wadah atau kemasannya diberi tanda khusus berupa lingkaran hijau dengan garis tepi hitam.Obat Bebas,merupakan obat    yang    ditandai  dengan lingkaran berwarna hijau dengan tepi lingkaran berwarna hitam.